Laman

Selasa, 28 Mei 2019

PENULISAN 2 - STRATEGI KONSERVASI BANGUNAN BERSEJARAH DI PARIS



AWAL ABAD 20, ketika Paris yang juga ibukota Prancis sedang mencari yang penting adalah bagaimana sebuah kota dengan sejarah panjang dan kaya dengan peninggalan bersejarahnya dapat terintegrasi dengan dinamika perkotaan dan munculnya kebutuhan-kebutuhan baru.
Gagasan Plan Voisin datang dari arsitek kelahiran Swiss, Charles-Edouard Jeanneret kemudian bernama Le Corbusier : menghancurkan bagian-bagian historis kota Paris yang terlalu padat dan kumuh, sehingga di pusat kota, lahan akan tersedia bagi menara-menara -yang dipadu dengan ruang terbuka hijau- sebagai habitat dari tiga juta penduduk Paris.
Paris ternyata memilih untuk tumbuh dengan melestarikan bentuk kota tuanya -ketimbang mengikuti ide Le Corbusier- sebagai bagian dari pembentukan identitas perkotaan. Terbukti, salah satu kawasan yang historis yang sebenarnya kumuh kemudian sungguh dilestarikan : Le Marais.
Terletak di sisi kanan Sungai Seine, dia kawasan historis Paris yang khas karena pernah menjadi pusat pertumbuhan dan aktivitas di Paris. Selain itu, dia juga memiliki arti penting dalam proses transformasi urban Paris sebagai kawasan tempat dilakukannya eksperimen-eksperimen renovasi perkotaan.


SEJARAH le Marais dimulai pada abad 11, komunitas Order of the Temple membangun permukiman mereka dengan terlebih dulu membersihkan daerah rawa-rawa yang terjadi akibat luapan Sungai Seine. Daerah ini tepatnya terletak di utara dinding perlindungan yang dibangun oleh Raja Philippe Auguste. Tiga abad kemudian (1360), Charles V, raja Prancis membangun kediamannya, Hôtel St Pôl di le Marais dengan terlebih dulu memperluas dinding perlindungan Paris untuk memasukkan kawasan tersebut yang populasinya mulai berkembang.
Puncak pembangunan terjadi pada masa pemerintahan Henry IV, raja terbesar Prancis. Henry IV memperluas dinding Paris serta memelopori model arsitektur urban modern dengan membuat taman Place des Vosges (1605-1612) berbentuk segi empat (140mx140m) yang dikelilingi deretan bangunan-bangunan hampir simetris terbuat dari bata dengan aksen garis-garis vertikal dari batu serta arkad yang melengkung. Taman dan bangunan yang melingkupinya kemudian menjadi model di kota-kota Eropa lainnya. Lansekap urban yang indah membuat kaum bangsawan dan borjuis tertarik membangun rumah mereka yang selanjutnya membuat le Marais semakin berkembang. Pertumbuhannya terhenti, ketika pada masa Louis XIV para bangsawan meninggalkan Paris berpindah mendekati Istana Versailles dan membuatnya berangsur-angsur terpuruk.
RESTRUKTURISASI urban besar-besaran oleh Georges Eugène Haussmann untuk membawa Paris menjadi modern mengintegrasikan ide komposisi kota yang baru ke struktur lama Paris berdasarkan pusaka urbannya. Proyek ini merupakan wujud cita-cita Napoleon III yang ingin melihat Paris, menjadi ibukota negara yang indah dan sederajat dengan ibukota negara Eropa lainnya, baik sosial dan ekonomi. Sayang le Marais batal dikenai proyek ini sehingga belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam jaringan komunikasi kota Paris.
Kawasan dengan rentang sejarah 8 abad makin terbengkalai dan menjadi daerah industri kecil dan produksi kerajinan yang kumuh. Antara 1895-1905, bagian layanan kesehatan kota Paris melakukan pemeriksaan dengan mengunjungi setiap bangunan-bangunan permukiman. Tahun 1920, 17 îlot (kumpulan blok-blok bangunan yang dibatasi jalan) dinyatakan kumuh dan diusulkan untuk direnovasi. Kebanyakan terletak di pinggiran Paris yang luput dari renovasi Haussmann. Kekumuhan terkait dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat estetis dan kesehatan seperti jarak antar bangunan hanya 12 m dibanding tinggi bangunan yang bisa mencapai 5 lantai sehingga tidak memungkinkan sinar matahari dan udara masuk ke lantai dasar. Kondisi demikian dinyatakan mudah menimbulkan penyakit TBC. Luas total 17 ïlot tersebut 250 ha dengan populasi waktu itu 186 594 orang.
Ilot n° 16 berada, di kawasan le Marais, sebelah timur Hôtel de Ville (balai kota) yang berarti meskipun kumuh namun memiliki latar historis yang dalam. Problem tersebut dilihat sebagai kesempatan bereksperimen mengembangkan teori disain urban. Muncul pertentangan antara yang ingin menggusur saja îlot-îlot tersebut seperti digagas Le Corbusier atau mempertahankannya seperti para arsitek yang ingin melindungi bagian bersejarah serta meningkatkan nilainya, seperti Robert Azuelle dan Albert Lamparde (1940). Pihak yang terakhir ini memandang lebih baik membersihkan bangunan-bangunan baru di bagian dalam îlot yang disebut Azuelle parasit daripada menghancurkan sama sekali seluruh îlot.
Membersihkan bagian dalam berarti memberi jarak lebih besar antar bangunan untuk membiarkan udara dan matahari masuk ke dalam masing-masing ruangan. Metode tersebut digagas oleh arsitek Italia, Gustavo Giovannoni (1931) untuk tetap memelihara garis yang dihasilkan deretan muka bangunan dan mempertahankan wajah kota lama secara keseluruhan.
PROBLEM berikutnya muncul pada tahun 1960an, alih-alih isu îlot kumuh dan rencana pembuatan bangunan perkantoran, banyak bangunan tua di le Marais dihancurkan tanpa melihat sejarahnya. Setelah menghentikan rencana penghancuran Hôtel de Vigny, Andre Malraux, yang ketika itu mentri kebudayaan, akhirnya membuat undang-undang pembentukan kawasan yang dilindungi dengan syarat kawasan tersebut menunjukkan karakter bersejarah, nilai estetis tinggi dan kultural yang pantas untuk dilestarikan, direstorasi dan ditingkatkan nilainya baik keseluruhan ataupun sebagian dari kesatuan bangunan yang ada. Ditetapkan 4 Agustus 1962, Aturan Malraux ini mengacu pada seberapa penting kawasan tersebut bagi Negara, bukan lokal semata.
Aturan yang tadinya menyikapi aksi penolakan masyarakat setempat (kemudian melahirkan Association pour la sauvegarde et la mise en valeur du Paris Historique), terutama atas rencana penghancuran bangunan tua di Paris, selanjutnya diterapkan luas di seluruh Prancis dan diaplikasikan dengan pengatributan ‘rencana pelestarian dan peningkatan nilai’, PSMV (le plan de sauvegardé et de Mis en Valeur). Andre Malraux meyakini, bahwa suatu bangunan pusaka tidak hanya bernilai karena keberadaannya- sejarah ataupun estetis-, namun juga dimaknai dari lokasinya. Dan Paris ingin melindungi keduanya untuk menjaga keutuhan nilainya.
Atribut PSVM pada suatu kawasan memberi asosiasi arsitek Prancis, ABF (Les Architectes des Bâtiments Français) dan Kementerian Kebudayaan hak untuk mengabulkan atau menolak pemberian ijin pembangunan dan pembongkaran guna membuat sesedikit mungkin perubahan terutama penggunaan persil di kawasan yang dikonservasi. Dengan agen perbaikan permukiman ANAH (l’Agence Nationale de l’Amélioration de l’Habitat), ABF bekerja sama untuk mendapat subsidi bagi proyek renovasi bangunan2 tua yang memiliki nilai sejarah tinggi. Di seluruh Prancis ada 98 (data 2001) dengan PSMV le Marais sebagai satu dari dua yang ada di Paris. Luasnya 126 hektar, terletak di dua distrik 3 dan 4 Paris, merupakan kawasan konservasi yang terluas di Prancis.
Dengan Aturan Marlaux, perubahan fisik menjadi terbatas namun tetap memperhatikan aspek fungsi, sosial dan ekonomi kawasan. Fungsi tiap bangunan baik fungsi residensial serta komersial dipertahankan. Pemilik bangunan tidak bisa sembarang bahkan merubah fasad bangunan, juga dekorasi dan kondisi interiornya. Untuk meningkatkan nilai kawasan, le Marais kemudian didorong menjadi sebuah area unik museum, galeri seni dan situs bersejarah yang dilindungi, seperti Museum Picasso, Museum Carnavalet, Places des Vosges atau rumah penulis terkenal Prancis Victor Hugo.
Ketika kegiatan turisme berkembang, butik lokal ataupun yang memegang hak merk-merk mahal, kafé serta restoran turut tumbuh dinamis. Kecenderungan kemudian, meskipun bukan lagi tempat tinggal para bangsawan dan borjuis, suasana yang hidup membuat le Marais kawasan yang makin diminati untuk ditinggali, walaupun berarti nilai tanah dan harga sewa menjadi mahal. Demikian Paris dapat mempertahankan bangunan-bangunan juga lingkungan tuanya, membangun identitasnya sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi distrik kawasan tersebut.



PENGALAMAN le Marais menunjukkan bahwa usaha konservasi bangunan-bangunan tua selain tuntutan alasan emosional juga terintegrasi secara rasional dengan usaha transformasi kota. Faktor penting mengapa memilih melindungi bangunan-bangunan tua serta lingkungannya muncul dalam visi melakukan transformasi Paris dengan memberi ciri khusus bagi kota secara keseluruhan, kota bersejarah. Selain adanya peran pemerintah dan masyarakat setempat, strategi konservasi juga mengacu pada aktivitas ekonomi dan kondisi sosial kawasan yang efeknya merubah dari kawasan kumuh menjadi berkelas.





PENULISAN 1 - PENGERTIAN KONSERVASI


Ø   Pengertian Konservasi

“Konservasi” berasal dari kata “Conservation” yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian “upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use)”.
Konsep ini pertama kali dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resources (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana). Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1.        Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2.        Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3.      Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4.       Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan.  Sedangkan di Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik kerajaan.   Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat.  Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana konsep modern konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. 
Secara keseluruhan, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 
Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya. 
Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :

1.          Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)
a.           Penetapan wilayah PSPK.
b.           Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.
c.           Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.
d.           Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
e.           Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.

2.          Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
a.           Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b.          Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).

3.          Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
a.          Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
b.      Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah:     
1.          Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.  
2.          Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik)    
3.          Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.   
4.          Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan

Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Ø   Konflik Kepentingan

 Dalam suatu ekosistem, seperti ekosistem hutan, biasanya konflik kepentingan konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Oleh karena habitat hidupnya satwa menjadi menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut ke luar dari habitatnya dan menyerang manusia.
Konflik kepentingan konservasi muncul karena :
1.             Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
2.       Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
3.            SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.

Kemudian, konflik semakin parah jika :
1.       SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
2.       Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program janka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan

Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut :
1.    Karakteristik atau keunikan ekosistem (rain forest, dataran rendah, fauna pulau endemic, ekosistem pegunungan)
2.          Species khusus yang diminati, nilai, kelangkaan, atau terancam (badak, burung)
3.          Tempat yang memiliki keanekaragaman species
4.          Landscape atau ciri geofisik yang bernilai estetik, scientik
5.          Fungsi perlindungan hidrologi, tanah, air, dan iklim global
6.          Fasilitas rekreasi alam, wisata, misalnya danau, pantai, satwa liar yang menarik

Ø   Konservasi
Sebagai Konsep :
Proses Pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik. Meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi dan situasi local. Konservasi Kawasan atau sub bagian kota, mencakup suatu upaya pencegahan  perubahan sosial, dan bukan secara fisik saja.

Dari Aspek Proses Disain perkotaan :
Konservasi harus meproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
Ø   Sasaran Konservasi
1.            Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian
2.            Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini
3.      Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian
4.            Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi

Ø   Lingkup Kegiatan
Kategori obyek pelestarian :
1.            Lingkungan Alami (Natural Area)
2.            Kota dan Desa (Town and Village)
3.            Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4.            Kawasan (Districts)
5.            Wajah Jalan (Street-scapes)
6.            Bangunan (Buildings)
7.            Benda dan Penggalan (Object and Fragments)

Ø   Manfaat Pelestarian
1.            Memperkaya pengalaman visual
2.            Memberi suasana permanen yang menyegarkan
3.            Memberi kemanan psikologis
4.            Mewariskan arsitektur
5.            Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional