Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar dapat terkontrol , aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, dan mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap manusia berhak
mendapatkan pembelaan dari setiap hukum yang berlaku.
II. CIRI-CIRI HUKUM
1. Adanya
perintah dan atau larangan. Artinya peraturan hukum itu mungkin berupa perintah
dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
2. Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum.
III. SIFAT-SIFAT HUKUM
1. Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa,
karen hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
IV. MACAM-MACAM HUKUM
1. Menurut
sumbernya :
Ø Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Ø Hukum adat,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Ø Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
Ø Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Ø Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut
bentuknya :
Ø Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Ø Hukum tidak
tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3. Menurut
tempat berlakunya :
Ø Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
4. Menurut
waktu berlakunya :
Ø Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ø Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Ø Hukum asasi
(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara
mempertahankannya :
Ø Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Ø Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
6. Menurut
sifatnya :
Ø Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Ø Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut
wujudnya :
Ø Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Ø Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut
isinya :
Ø Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Ø Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Source : BLOG HUKUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar