Laman

Senin, 19 Oktober 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR #2



Hukum, Negara, dan Pemerintahan


I.              PENGERTIAN HUKUM

 

Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol , aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  dan mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap manusia berhak mendapatkan pembelaan dari setiap hukum yang berlaku.

Source : Hukum – Wikipedia Bahasa Indonesia


II.           CIRI-CIRI HUKUM

1.   Adanya perintah dan atau larangan. Artinya peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya. 
2.   Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
 

III.        SIFAT-SIFAT HUKUM

 

1.   Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.  
 
2.   Memaksa, karen hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. 


IV.        MACAM-MACAM HUKUM

 

1.      Menurut sumbernya :
   Ø  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
   Ø  Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
   Ø  Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
   Ø  Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
   Ø Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.      Menurut bentuknya :
   Ø  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
   Ø Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.      Menurut tempat berlakunya :
   Ø  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
   Ø  Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.      Menurut waktu berlakunya :
   Ø Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
   Ø Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
   Ø Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5.      Menurut cara mempertahankannya :
   Ø Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
   Ø Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6.      Menurut sifatnya :
   Ø Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  Ø Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.      Menurut wujudnya :
   Ø  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  Ø Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.      Menurut isinya :
   Ø Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
   Ø Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Source : BLOG HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar