Laman

Selasa, 28 Maret 2017

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #5

Konstitusionalisme




Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia. Konstitusionalisme sebenarnya merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu marak berkembang di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti kekuasaan memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Sehingga tidak heran jika kemudian konstitusionalisme dianggap sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.

Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau persetujuan  (consensus)  di  antara mayoritas rakyat  mengenai bangunan  yang  diidealkan  berkenaan  dengan  negara.  Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kuncinya adalah konsensus atau ‘general agreement’. Jika kesepakatan umum  itu runtuh, maka runtuh  pula  legitimasi  kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara dapat terjadi. 

Konsensus  yang menjamin tegaknya  konstitusionalisme  di  zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen:

     1.   Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Ini berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme di suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesame warga masyarakat yang pada kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kemajemukan.

   2.   Kesepakatan tentang ‘the rule of law’ sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). Bahwa basisi pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan ke dua ini juga sangat prinsipal karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah di dasarkan atas ‘ruke of the game’ yang ditentukan bersama.

    3.  Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan ini berkenaan dengan:
a.    Bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya.
b.    Hubungan-hubungan antar organ Negara itu dengan sama lain
c.    Hubungan antar organ-organ itu dengan warga Negara

Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi konstitusu dapat dirumuskan dengan mudah karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan institusi kenegaraaan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan Negara berkonstitusi. 

Keseluruhan  kesepakatan  tersebut  di  atas,  pada  intinya  menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintah dan warga Negara; dan Kedua: hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tigal hal yang penting, yaitu:

a.    Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara
b.    Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang satu dengan yang lain
c.    Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan warga Negara





Tidak ada komentar:

Posting Komentar