Laman

Sabtu, 29 Juni 2019

PENULISAN 5 - KONSERVASI DALAM ARSITEKTUR


KONSERVASI ARSITEKTUR

1.            Pengertian

A.          Pengertian Umum

Konservasi Arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apresiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi. Konservasi menurut Wikipedia adalah pelestarian atau pelindungan.

B.             Pengertian Menurut Para Ahli

·             Theodore Roosevelt (1902)
Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri dari kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian tentang upaya pemeliharaan apa yang kita punya secara bijaksana.
Pada awalnya konsep konservasi ini terbatas hanya pada benda-benda/monumen bersejarah. Namun telah berkembang di mana sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi.

·             Sidharta dan Budihardjo (1989)
Konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.

·             Danisworo (1991)
Konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik.

·             Shirvani (1985)
Ditinjau dari aspek perkotaan, konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.

2.            Tujuan

Tujuan dari Konservasi Arsitektur adalah :
·             Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
·             Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
·      Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
·         Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.

3.            Jenis Konservasi

Menurut Burra Charter (1999) dalam pelaksanaan konservasi terhadap kawasan/bangunan cagar budaya, terdapat tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan dalam setiap penanganannya yaitu :
·     Konservasi, yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga mempertahankan nilai kulturalnya;
·       Preservasi, mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan;
·         Restorasi, upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru;
·             Rekonstruksi, mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi;
·           Adaptasi/Revitalisasi, segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai;
·         Demolisi, penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.

4.            Jenis Kegiatan Pelestarian Dalam Konservasi

Menurut Highfield (1987: 20-21) pada konservasi arsitektur terdapat tingkatan perubahan pada tindakan pelestarian sebanyak 7 tindakan yaitu :

·             Perlindungan terhadap seluruh struktur bangunan
Dalam hal ini termasuk dengan subbagian-bagian penyusunnya, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana-prasarana. Dalam tingkat pelestarian yang paling rendah, perubahan yang memungkinkan terjadi adalah perbaikan tangga eksisting untuk disesuaikan dengan kebutuhan lift, penggunaan sistem penghawaan buatan sederhana yang dikombinasikan dengan penghawaan alami;

·             Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior bangunan
Dalam hal ini termasuk atap dan sebagian besar interiornya, dengan perubahan kecil pada struktur internal, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana saniter;

·             Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior eksisting, termasuk atap
Dengan perubahan besar pada struktur internal serta perbaikan finishing, utilitas, dan sarana saniter. Perubahan besar pada struktur internal dapat melibatkan penambahan tangga beton bertulang yang baru, instalasi lift, demolisi dinding struktur pada interior secara skala yang lebih luas, atau penambahan lantai baru selama sesuai dengan ketinggian lantai aslinya;

·             Perlindungan seluruh dinding selubung bangunan
Mencakup pula demolisi total pada atap dan interiornya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang fasad yang dipertahankan.
Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang terisolasi, seluruh dinding fasad eksternal layak untuk dilindungi, tapi pengembangan ke depannya menbutuhkan wadah untuk fungsi yang sama sekali baru, bebas dari elemen internal bangunan eksisting;

·          Perlindungan hanya pada dua atau tiga penampang/tampak bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya
Dengan pembangunan bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang tapaknya terletak pada sudut pertemuan dua atau lebih jalan;

·             Perlindungan hanya pada satu penampang/tampak bangunan
Perlindungan juga termasuk pada sebuah dinding fasade dari bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad.
Opsi ini dapat dilakukan apabila bangunan tersebut hanya memiliki satu fasad yang penting, tampak bangunan yang penting tersebut menghadap jalan utama dan seluruh sisa tampaknya menempel pada bangunan di sekelilingnya; dan

·            Opsi paling drastis pada pengembangan kembali adalah dengan tidak memberikan pilihan untuk pelestarian, tetapi dengan demolisi total bangunan eksisting dan menggantinya dengan bangunan yang baru.

5.            Lingkup Konservasi

Ruang lingkup dalam konservasi yaitu :
·               Lingkungan Alami (Natural Area)
·               Kota dan Desa (Town and Village)
·               Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
·               Kawasan (Districts)
·               Wajah Jalan (Street-scapes)
·               Bangunan (Buildings)
·               Benda dan Penggalan (Object and Fragments)

6.      Kriteria Konservasi

·               Estetika
·               Kejamakan
·               Kelangkaan
·               Keistimewaan
·               Peranan Sejarah
·               Penguat Kawasan di Sekitarnya

7.      Peran Arsitek Dalam Konservasi

Internal:
·        Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
·        Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
·             Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.

Eksternal:
·      Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
·       Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
·      Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
·        Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.



Source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar