KONSERVASI ARSITEKTUR
1.
Pengertian
A.
Pengertian
Umum
Konservasi Arsitektur adalah penyelamatan suatu
obyek/bangunan sebagai bentuk apresiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa,
pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.
Konservasi menurut Wikipedia adalah pelestarian atau pelindungan.
B.
Pengertian
Menurut Para Ahli
· Theodore
Roosevelt (1902)
Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri dari kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian tentang
upaya pemeliharaan apa yang kita punya secara bijaksana.
Pada awalnya konsep konservasi ini terbatas hanya pada
benda-benda/monumen bersejarah. Namun telah berkembang di mana sasarannya tidak
hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada
lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi
dasar bagi suatu tindakan konservasi.
· Sidharta
dan Budihardjo (1989)
Konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan
atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan
kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna
kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
· Danisworo
(1991)
Konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa
lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di
samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah,
budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik.
· Shirvani
(1985)
Ditinjau dari aspek perkotaan, konservasi harus memproteksi
keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau
kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
2.
Tujuan
Tujuan
dari Konservasi Arsitektur adalah :
· Mengembalikan
wajah dari obyek pelestarian.
· Memanfaatkan
obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
· Mengarahkan
perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu,
tercermin dalam obyek pelestarian.
· Menampilkan
sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup
Kegiatan.
3.
Jenis Konservasi
Menurut Burra Charter (1999) dalam pelaksanaan konservasi
terhadap kawasan/bangunan cagar budaya, terdapat tindakan-tindakan khusus yang
harus dilakukan dalam setiap penanganannya yaitu :
· Konservasi,
yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga
mempertahankan nilai kulturalnya;
· Preservasi,
mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat
pelapukan;
· Restorasi,
upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang
elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah
hilang tanpa menambah bagian baru;
· Rekonstruksi,
mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui
dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi;
· Adaptasi/Revitalisasi,
segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang
sesuai;
· Demolisi,
penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.
4.
Jenis Kegiatan Pelestarian Dalam
Konservasi
Menurut Highfield (1987: 20-21) pada konservasi arsitektur
terdapat tingkatan perubahan pada tindakan pelestarian sebanyak 7 tindakan
yaitu :
· Perlindungan
terhadap seluruh struktur bangunan
Dalam hal ini termasuk dengan subbagian-bagian penyusunnya,
dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana-prasarana.
Dalam tingkat pelestarian yang paling rendah, perubahan yang memungkinkan
terjadi adalah perbaikan tangga eksisting untuk disesuaikan dengan kebutuhan
lift, penggunaan sistem penghawaan buatan sederhana yang dikombinasikan dengan
penghawaan alami;
· Perlindungan
terhadap seluruh selubung eksterior bangunan
Dalam hal ini termasuk atap dan sebagian besar interiornya,
dengan perubahan kecil pada struktur internal, dan memperbaiki finishing
interior, utilitas bangunan, dan sarana saniter;
· Perlindungan
terhadap seluruh selubung eksterior eksisting, termasuk atap
Dengan perubahan besar pada struktur internal serta
perbaikan finishing, utilitas, dan sarana saniter. Perubahan besar pada
struktur internal dapat melibatkan penambahan tangga beton bertulang yang baru,
instalasi lift, demolisi dinding struktur pada interior secara skala yang lebih
luas, atau penambahan lantai baru selama sesuai dengan ketinggian lantai
aslinya;
· Perlindungan
seluruh dinding selubung bangunan
Mencakup pula demolisi total pada atap dan interiornya,
dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang fasad yang
dipertahankan.
Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang terisolasi,
seluruh dinding fasad eksternal layak untuk dilindungi, tapi pengembangan ke
depannya menbutuhkan wadah untuk fungsi yang sama sekali baru, bebas dari
elemen internal bangunan eksisting;
· Perlindungan
hanya pada dua atau tiga penampang/tampak bangunan eksisting, dan demolisi
total terhadap sisanya
Dengan pembangunan bangunan yang sama sekali baru di
belakang dinding fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada
bangunan yang tapaknya terletak pada sudut pertemuan dua atau lebih jalan;
· Perlindungan
hanya pada satu penampang/tampak bangunan
Perlindungan juga termasuk pada sebuah dinding fasade dari
bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan membangun
bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad.
Opsi ini dapat dilakukan apabila bangunan tersebut hanya
memiliki satu fasad yang penting, tampak bangunan yang penting tersebut
menghadap jalan utama dan seluruh sisa tampaknya menempel pada bangunan di
sekelilingnya; dan
· Opsi
paling drastis pada pengembangan kembali adalah dengan tidak memberikan pilihan
untuk pelestarian, tetapi dengan demolisi total bangunan eksisting dan
menggantinya dengan bangunan yang baru.
5.
Lingkup Konservasi
Ruang lingkup dalam konservasi yaitu
:
·
Lingkungan
Alami (Natural Area)
·
Kota
dan Desa (Town and Village)
·
Garis
Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines
and View Corridor)
·
Kawasan
(Districts)
·
Wajah
Jalan (Street-scapes)
·
Bangunan
(Buildings)
·
Benda
dan Penggalan (Object and Fragments)
6.
Kriteria Konservasi
·
Estetika
·
Kejamakan
·
Kelangkaan
·
Keistimewaan
·
Peranan
Sejarah
·
Penguat
Kawasan di Sekitarnya
7.
Peran Arsitek Dalam Konservasi
Internal:
· Meningkatkan
kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya
berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
· Meningkatkan
kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran
kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
· Melakukan
penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan.
Eksternal:
· Memberi
masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan dari segi arsitektur.
· Membantu
Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan
yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
· Membantu
Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah
atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi
(misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi
arsitekturalnya.
· Memberikan
contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan
pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah,
pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih
mendatangkan keuntungan finansial.
Source
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar