Laman

Sabtu, 29 Juni 2019

PENULISAN 7 - KONSERVASI GEREJA KOINONIA, JAKARTA TIMUR


Gereja Koinonia, Jakarta Timur




·               Nama Bangunan Baru             : Gereja Koinonia
·               Nama Bangunan Lama            : Gereja Bethel / De Betelkerk
·               Alamat                                       : Jl. Matraman Raya 126 Kel. Balimester Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
·               Pemilik                                      : Yayasan Gereja Koinonia
·               Arsitektur                                 : Historik Belanda Modern

Kompleks gereja yang berada di ujung Jalan Matraman ini merupakan gereja pertama di kawasan timur Batavia, saat Meester Cornelis Senen membuka Pos Pelayanan berbahasa Melayu di kawasan ini tahun 1656-1661.


Gedung Gereja Bethel ini pada awalnya dibangun sekitar tahun 1889, didirikan setelah seorang mantan Ketua Mahkamah Tinggi Pemerintah Kolonial Belanda marah besar dan merasa tidak setuju dengan khotbah seorang pendeta ultra liberal pada perayaan Paskah awal 1900-an di Gereja Emmanuel yang saat itu masih bernama Willems Kerk.

Kemudian direnovasi pada tahun 1911-1916 dan diberi nama Bethelkerk. Dipakai oleh De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie, kemudian menjadi GPIB Bethel Jemaat Djatinegara dan pada 1 Januari 1961 menjadi GPIB Jemaat “Koinonia” Jakarta.  Koinonia berarti “Persekutuan” (dari bahasa Yunani).

Arsitekturnya bergaya vernacular, penerapan gable Belanda dan penerapan salib Yunani pada pediment tympanium. Denah gereja dipengaruhi aturan geometrik. Bentuk segi empatnya dibagi tepat menjadi sembilan bagian, dimana empat sudut terluar berfungsi sebagai ruang tangga, sehingga bagian dalam gereja berbentuk salib simetri. Ruang-ruang tangga dari luar terlihat seperti menara.

Bangunan Gereja ini termasuk kedalam  bangunan konservasi karena memiliki nilai keagamaan dan sejarah yang cukup tinggi. Diharapkan dengan menjaga bangunan ini tetap utuh dapat menjadi bangunan cagar budaya yang merupakan salah satu bukti otentik sejarah yang berbilai keagamaan dalam bentuk bangunan dari segi arsitekturnya.

Bangunan ini termasuk ke dalam  bangunan konservasi atau cagar budaya golongan A, dimana bangunan ini:
1.            Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2.            Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3.            Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
4.            Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
5.            Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama


Pada saat ini bangunan masih tetap utuh, dan berada di lokasi aslinya, hanya terdapat perbedaan material bangunan agar bangunan ini dapat tetap berdiri dengan kokoh, bentuk secara keseluruhan maupun detail bangunan masih tetap dipertahankan seperti aslinya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar