Gereja Koinonia, Jakarta Timur
·
Nama
Bangunan Baru : Gereja
Koinonia
·
Nama
Bangunan Lama : Gereja Bethel / De Betelkerk
·
Alamat
: Jl. Matraman Raya 126 Kel. Balimester
Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
·
Pemilik
: Yayasan Gereja Koinonia
·
Arsitektur
: Historik Belanda Modern
Kompleks gereja yang berada di ujung
Jalan Matraman ini merupakan gereja pertama di kawasan timur Batavia, saat
Meester Cornelis Senen membuka Pos Pelayanan berbahasa Melayu di kawasan ini
tahun 1656-1661.
Gedung Gereja Bethel ini pada
awalnya dibangun sekitar tahun 1889, didirikan setelah seorang mantan Ketua
Mahkamah Tinggi Pemerintah Kolonial Belanda marah besar dan merasa tidak setuju
dengan khotbah seorang pendeta ultra liberal pada perayaan Paskah awal 1900-an
di Gereja Emmanuel yang saat itu masih bernama Willems Kerk.
Kemudian direnovasi pada tahun
1911-1916 dan diberi nama Bethelkerk. Dipakai oleh De Protestantse Kerk in
Westelijk Indonesie, kemudian menjadi GPIB Bethel Jemaat Djatinegara dan pada 1
Januari 1961 menjadi GPIB Jemaat “Koinonia” Jakarta. Koinonia berarti
“Persekutuan” (dari bahasa Yunani).
Arsitekturnya bergaya vernacular, penerapan
gable Belanda dan penerapan salib Yunani pada pediment tympanium. Denah gereja
dipengaruhi aturan geometrik. Bentuk segi empatnya dibagi tepat menjadi
sembilan bagian, dimana empat sudut terluar berfungsi sebagai ruang tangga,
sehingga bagian dalam gereja berbentuk salib simetri. Ruang-ruang tangga dari
luar terlihat seperti menara.
Bangunan Gereja ini termasuk
kedalam bangunan konservasi karena memiliki nilai keagamaan dan sejarah
yang cukup tinggi. Diharapkan dengan menjaga bangunan ini tetap utuh dapat
menjadi bangunan cagar budaya yang merupakan salah satu bukti otentik sejarah
yang berbilai keagamaan dalam bentuk bangunan dari segi arsitekturnya.
Bangunan ini termasuk ke dalam bangunan
konservasi atau cagar budaya
golongan A, dimana bangunan ini:
1.
Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2.
Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau
tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama
seperti semula sesuai dengan aslinya.
3.
Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan
yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan
detail ornamen bangunan yang telah ada
4.
Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian /
perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk
bangunan aslinya
5.
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh
dengan bangunan utama
Pada saat ini bangunan masih tetap
utuh, dan berada di lokasi aslinya, hanya terdapat perbedaan material bangunan
agar bangunan ini dapat tetap berdiri dengan kokoh, bentuk secara keseluruhan
maupun detail bangunan masih tetap dipertahankan seperti aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar