Laman

Jumat, 23 Oktober 2015

Kumpulan Tugas Estetika Bentuk

In this page, i just want to show you about my "Mission", just called like that for my tugas EsBen (Estetika Bentuk) :P . Ini semua tentang tugas Estetika Bentuk yang udah aku kerjain selama ini,
Ok, let's start begin....

1.  Komposisi Titik #1

     - Tema : Meleleh
     - Ide Dasar : Lingkaran
     - Ide Bentuk : Lelehan Coklat


     - Konsep :



2.  Komposisi Titik #2

     - Tema : Elastisitas
     - Ide Dasar : Lingkaran
     - Ide Bentuk : Tentakle Gurita


     - Konsep :




#note : postingan ini akan terus diperbaharui sesuai tugas yang akan diberikan selanjutnya kepada dosen. kebetulan tugas yang aku terima baru sampai di sini, mudah-mudahan karya-karyaku selanjutnya bisa menginspirasi hoobae-hoobae ku di gunadarma atau mahasiswa dari universitas manapun.

Annyeong..! gomawo yeorobeun.. ^^ *bow!


Senin, 19 Oktober 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR #2



Hukum, Negara, dan Pemerintahan


I.              PENGERTIAN HUKUM

 

Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol , aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  dan mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap manusia berhak mendapatkan pembelaan dari setiap hukum yang berlaku.

Source : Hukum – Wikipedia Bahasa Indonesia


II.           CIRI-CIRI HUKUM

1.   Adanya perintah dan atau larangan. Artinya peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya. 
2.   Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
 

III.        SIFAT-SIFAT HUKUM

 

1.   Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.  
 
2.   Memaksa, karen hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. 


IV.        MACAM-MACAM HUKUM

 

1.      Menurut sumbernya :
   Ø  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
   Ø  Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
   Ø  Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
   Ø  Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
   Ø Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.      Menurut bentuknya :
   Ø  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
   Ø Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.      Menurut tempat berlakunya :
   Ø  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
   Ø  Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.      Menurut waktu berlakunya :
   Ø Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
   Ø Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
   Ø Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5.      Menurut cara mempertahankannya :
   Ø Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
   Ø Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6.      Menurut sifatnya :
   Ø Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  Ø Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.      Menurut wujudnya :
   Ø  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  Ø Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.      Menurut isinya :
   Ø Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
   Ø Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Source : BLOG HUKUM

Kamis, 08 Oktober 2015

Annyeong..^^





Annyeong.., joneun Hanna Fitriyani imnida ^^ In this section, i just want to tell about my self.


Name : Hanna Fitriyani

TTL : Jakarta, 24 Februari 1997
NPM : 23315041

Lecture : Architectur Engineering, Gunadarma University

Class : 1TB06

Height : 156 cm

Weight : 50 kg

Blood Type : O

Hobby : Searching, surfing, and whatching anything about K-Pop, Dancing, Listen K-Pop music, Reading and Writing Fanfiction.

Dream : build a dream hause and meet TaeYeon and BaekHyun

Jinja, semua yang tertulis kebanyakan tentang Korea.  Ne, because i'm a SONE. and I'm very proud of my self that love SNSD, BaekHyun, K-Pop, and also pink so much. Geurigo.., saya rasa cukup sampai disini, gomawo sudah mampir untuk membaca profil singkat saya. Kamsahamnida, annyeong!!!!





TUGAS ILMU SOSIAL DASAR #1



Individu, Keluarga, dan Masyarakat

 


      PERTUMBUHAN PENDUDUK

  1.   Pengertian :

a.       Individu
Artinya menunjuk pada sbjek orang pribadi yang memiliki pikiran, kehendak, kebebasan, memberi arti pada sesuatu, mampu menilai tindakan dan hasil tindakannya.

b.      Pertumbuhan 
Dalam ilmu sosial, pertumbuhan ialah pertambahan atau pengurangan suatu individu  yang dapat diukur dengan alat tertentu.

Jadi pertumbuhan individu adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran.

2.        Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan individu antara lain kelahiran (fertilisasi), kematian (mortalitas), dan perpindahan (migrasi).

a.       Kelahiran (Fertilisasi)
Kelahiran adalah pertambahan jumlah atau kelahiran individu pada suatu periode tertentu.

b.      Kematian (Mortalitas)
Kematian adalah pengurangan jumlah individu pada periode tertentu yang disebabkan oleh faktor kematian yang dapat berupa penyakit atau kecelakaan.

c.       Perpindahan (Migrasi)
Migrasi adalah perpindahan individu dari suatu wilayah ke wilayah lain, baik melewati batas negara maupun batas administrasi wilayah dalam suatu negara, dengan tujuan menetap.




      FUNGSI KELUARGA


  1.   Pengertian :       
            Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga juga memiliki fungsi dalam menjalankan peranannya. Fungsi tersebut berupa hubungan, ikatan, kewajiban, dan tanggung jawab antar anggota-anggota keluarga, yang dinamakan “Fungsi Keluarga”.


            2.   Macam-macam Fungsi Keluarga

a.       Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.

b.      Fungsi Sosialisasi dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.

c.       Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.

d.      Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.

e.       Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.

f.       Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.

g.      Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.

h.      Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.



      HUBUNGAN ANTAR INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

  1.   Pengertian :
a.       Keluarga
Merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa anggota lainnya yang saling ketergantungan.

b.      Masyarakat
Merupakan sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem, dimana sebagian besar  terdiri dari individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

            2.      Hubungan Individu dan Keluarga

Individu dan keluarga merupakan hubungan interaksi pertama kali setelah ia lahir ke bumi. Hubungan antar individu dengan keluarga, seperti ayah, ibu, kakak, nenek, didasari oleh ketentuan norma, nilai,aturan,  kasih sayang, dan saling tanggung jawab. Dengan adanya hubungan ini, menjadi dasar pembentukan kepribadian seorang individu yang melekat pada dirinya.

            3.      Hubungan Individu dan Masyarakat

Hubungan disini berupa interaksi antara seseorang dengan orang lain dalam suatu kelompok masyarakat, dimana dalam kelompok tersebut didasari oleh ketentuan berupa peraturan-peraturan, hak, dan kewajiban yang dapat mempertahankan interaksi mereka. Sebagai contoh dalam lingkup mahasiswa dalam satu kelas, mereka dituntut untuk mematuhi peraturan kelas agar proses perkuliahan berjalan sebagaimana mestinya. 

Jadi hubungan antar individu, keluarga, dan masyarakat memiliki saling ketergantungan. Dimana seorang individu membentuk suatu karakter serta kepribadiannya dalam keluarga untuk melakukan kegiatan interaksi dengan kelompok masyarakat di luar.



       REFERENSI :